Wednesday 1 June 2016

Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara

Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu :

  1. Fungsi penertiban (law and order) : Yaitu fungsi negara untuk mecapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan - bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
  2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran : Yaitu fungsi negara untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
  3. Fungsi pertahanan : Yaitu fungsi negara untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat - alat pertahanan.
  4. Fungsi Keadilan : Yaitu fungsi negara yang dilaksanakan melalui badan - badan pengadilan
Keempat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dan fungsi negara,


sumber : Buku pkn BSE kelas IX edisi 4










Add Comments


EmoticonEmoticon